search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi LPD Sunantaya, Kejari Tabanan Sita 1 Aset Bangunan
Senin, 31 Januari 2022, 20:55 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, PENEBEL.

Tim Penyidik Kejari Tabanan menyita aset 1 bangunan terkait perkembangan proses penyidikan dana korupsi LPD Sunantaya, pada Senin (31/1/2022).

Penyitaan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar kelas I A Nomor: 3/PEN.PID-SUS-TPK/2022/PN DPS 27 Januari 2022 yang telah memberikan persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap 1 buah bangunan yang berada di atas tanah dengan sertifikat hal milik Nomor 5431, seluas 99 Meter persegi berdasar surat ukur No.2106/2002.

Lahan tersebut terletak di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan atas nama I Gede Wayan Sutarja dan di atas tanah dengan sertifikat hak milik Nombor : 5432, suas 105 meter persegi berdasarkan surat ukur No. 2107/2002, terletak di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan atas nama I Gede Wayan Sutarja.

Terlihat beberapa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan melakukan penyitaan aset perkembangan proses penyidikan dana korupsi LPD Sunantaya, Penebel, Tabanan, Senin (31/1).

Kegiatan penyitaan 2 unit rumah terhadap kasus I Gede wayan Sutarja, LPD Sunantaya yang mana dari pelaksanaan kegiatan tersebut mendapatkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Menetapkan 2 unit rumah untuk dilakukan penyitaan kedepannya sebagai upaya tim penyidik untuk pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Kasi Inten Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom di sela pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana dalam kesempatan yang sama menyampaikan, dari pidsus telah melakukan penyitaan terhadap 2 sertifikat yang berdiri 1 bangunan. Terkait perkembangan proses penyidikan dana korupsi LPD Sunantaya atas nama tersangka berinisial IGWS.

"Kemudian kegiatan tersebut adalah serangkaian kegiatan merampungkan bekas perkara untuk dilakukan pemberkasan secara utuh yang akan diajukan kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian sehingga kita dapat menunggu hasil penelitian dari penuntut umum untuk tindak lanjut dari penangan  perkara ini," paparnya.

Kedepan juga akan diturunkan appraisal untuk melakukan penilaian dari aset agar dapat dijadikan perhitungan atau pertimbangan di dalam penjatuhan uang pengganti.

"Untuk kasusnya hanya difokuskan kepada 2 sertifikat 1 bangunan ini," cetusnya.

Sedangkan untuk LPD lainnya atas nama inisial tersangka NPES, pihak Kejari Tabanan dari tim intelejen sudah melakukan penelusuran aset-aset. Namun, hingga saat ini belum ditemukan aset

dari hasil yang diperoleh dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

"Untuk aset ini sendiri akan diuji lagi di dalam persidangan namun tidak menutup kemungkinan aset ini ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan dalam proses penyidikan untuk lebih detail lagi akan semua diujikan dalam persidangan," paparnya.

Tim penyidik sudah hampir merampungkan perkara hanya tinggal beberapa kegiatan lagi yang perlu dimasukkan dalam berkas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim penyidik dapat merampungkan berkas agar dapat dilakukan tahap berikutnya.

Widnyana menambahkan, untuk kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka yang diperiksa tanggal 17 dan 18 Januari sekarang hanya melengkapi kelengkapan berkas yang lain saja.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami