search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus LPD Belumbang, Tersangka Berharap Keringanan Hukuman
Selasa, 15 Februari 2022, 22:45 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, KERAMBITAN.

Setelah Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat belumbang, Kerambitan, keduanya berharap keringanan hukuman. 

Kedua tersangka adalah KBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang.

Hal tersebut disampaikan oleh Perbekel Desa dan Bendesa Adat serta Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dapat mempertimbangkan menggunakan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). 

Penggunaan prinsip keadilan restoratif yakni penyelesaian masalah tanpa pemidanaan atau mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan. Hal ini disampaikan lantaran dikatakan sudah ada penyelesaian masalah penyimpangan LPD tersebut di tingkat desa. 

Selain itu, warga yang ditersangkakan sudah melakukan pengembalian dana pada 2017-2018, bahkan telah ada pernyataan, jika pengembalian dana dipenuhi tidak akan ada penuntutan secara hukum.

"Memang benar ketua dan bendahara LPD Desa Adat Belumbang sudah membayar lunas sesuai dengan perhitungan dibuat oleh tim pencari fakta yang diputuskan dalam rapat desa adat," ungkap Made Wartama selaku ketua Tim Penyelamat LPD Desa Adat Blumbang, Senin (14/2). 

Made Wartama menjelaskan, besaran dana harus dan telah dibayarkan sesuai dengan hasil penelusuran dan perhitungan tim pencari fakta. 

"Semua pengurus telah membayar lunas sesuai besaran yang harus mereka tanggung dalam keputusan rapat. Kecuali Sekretaris, ia sama sekali tidak membayar dan sudah divonis pengadilan," jelas Made Wartama.

Perbekel Desa Belumbang Ketut Dyana Putera juga berharap, pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang sedapat mungkin agar bisa dilakukan pengayoman.

"Kami memohon kepada Kejari Tabanan untuk dilakukan pengayoman restorative justice terkait pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya akan memberikan keterangan pada Rabu, (16/2). “Agar keterangannya seragam,” ujarnya. 

Tim penyidik Kejari Tabanan dikomandoi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan korupsi di tubuh LPD Desa Adat Belumbang, Kamis (3/2).

Widnyana saat itu dalam keterangannya mengatakan, adanya penetapan dua orang tersangka baru didasari fakta persidangan terhadap I Wayan Sunarta, mantan Sekretaris LPD Belumbang sebelumnya telah divonis empat tahun penjara.

Didampingi penyidik lainnya, Widnyana menyebutkan kedua tersangka adalah pengurus sepanjang 2003 sampai tahun 2017. Akibat penyimpangan yang terjadi, dikatakan memgakibatkan kerugian hingga Rp1,1 miliar lebih. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami