search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemborong Minyak Goreng Curah di Tabanan Disanksi Wajib Lapor
Rabu, 23 Maret 2022, 20:50 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, MARGA.

Pria yang terkena razia saat sidak minyak goreng oleh Polres Tabanan bersama satuan tugas pangan, Edi Prayitno dikenakan wajib lapor.

Supir yang membeli 60 kilogram minyak goreng di distributor, Toko Kurnia apes, karena ketahuan membeli minyak goreng curah dengan jumlah besar ketika ada kelangkaan. 

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan, setelah menjalani pemeriksaan Edi tidak memenuhi ketentuan penimbunan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan termasuk turunannya dalam bentuk Perpres. Ini dikarenakan usai melakukan pembelian, dia kemudian menjualnya lagi ke pengecer di kecamatan maupun desa.

“Belum ke sana arahnya (penimbunan). Kalau kategori penimbunan itu dilakukan bila kegiatannya menghambat di satu wilayah. Kedua, kegiatan itu sudah dilakukan minimal tiga bulan,” kata AKBP Ranefli, Rabu (23/3).

Pihak kepolisian telah menjadikan temuan saat razia ini sebagai bahan gelar perkara di internal. Untuk melengkapi pemeriksaan, pihaknya juga mendatangi rumah Edi di Desa Kuwum, Kecamatan Marga.

Petugas juga menemukan ada 140 kilogram minyak goreng curah lainnya yang telah dibeli sebelumnya. Polisi juga menelusuri kegiatan jualan Edy.

“Setelah kami minta keterangannya lebih dalam lagi, termasuk pihak agen tempatnya membeli, serta langganannya, sejauh ini belum bisa disimpulkan masuk ke ranah pidana,” terangnya. 

Soal perizinan, Edi tidak mengantongi izin apapun. Kalaupun dia harus mengantongi izin usaha, kriteria tersebut juga belum bisa dipenuhi. Lantaran pengakuan Edi, modalnya tidak sampai Rp 50 juta.

“Kalau dipaksakan dia harus pegang izin, berarti warung-warung kecil juga harus berizin. Beli sekarang, habis itu dijual lagi,” terang AKBP Ranefli.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami