KPK Sempat Geledah Rumah Eks Bupati Eka di Tegeh Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, BATURITI.
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat melakukan penggeledahan di rumah mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti pada Januari 2022 di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti.
Saat itu, sekitar delapan orang anggota KPK datang pada siang hari.
“Kalau tidak salah, hanya mengambil satu buku catatan,” kata Kepala Lingkungan I Nyoman Sudarya, Jumat (25/3).
Baca juga:
Banjar Galiukir Kaja Buka Sekolah Minggu
Ia tidak mengetahui secara pasti aktivitas mantan bupati perempuan Tabanan dua periode ini. Sementara situasi rumah mantan Bupat Eka tampak sepi. Hanya ada penjaga rumah dan seorang penjaga hewan peliharaan.
“Terakhir dua minggu lalu sempat pulang,” ujar penjaga rumah I Made Merta Yasa.
Merta Yasa juga mengatakan, Eka Wiryastuti memiliki rumah di Denpasar, tepatnya di wilayah Suwung, Sanur. Di sana ia lebih banyak menghabiskan waktu.
“Di rumah tidak ada siapa-siapa sekarang,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus Dana Intensif Daerah (DID) pada 2018.
Selain Eka, KPK juga menetapkan staf ahlinya semasa menjadi bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya: Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn