search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
17 Tempat Usaha di Tabanan Melanggar Dilakukan Pemanggilan
Jumat, 9 Juli 2021, 10:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan penyesuaian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021. 

Pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya yang banyak melayani publik, mereka menerapkan dua sistem yakni sistem piket maupun sistem kerja work from home (WFH). 

Sekretaris Daerah kabupaten Tabanan, I Gede Susila menjelaskan, penyesuaian sistem kerja ASN sesuai dengan kategori yang diatur dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri. 

Pada sektor pemerintahan, pegawai yang masih masuk ke kantor adalah mereka yang bertugas memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, termasuk juga jumlah pegawai yang masuk ke kantor dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dimana instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah PNS yang bekerja di kantor maksimal 50 persen, selebihnya WFH.

Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat krusial misalnya tenaga kesehatan, bekerja maksimal seratus persen. 

“Pembatasan kapasitas pegawai masuk kantor sudah diatur oleh Kepala OPD masing-masing, baik itu instansi pelayanan publik maupun non pelayanan publik juga telah dibatasi,” ujarnya, Rabu (7/7).

Termasuk juga bagi ASN yang mendapatkan tugas dinas luar maupun dinas luar kabupaten juga telah dilengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, mulai dari surat keterangan tugas maupun kartu vaksinasi.

Dihubungi terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan I Gusti Rai Dwipayana mengatakan, pihaknya menerapkan sistem piket pada jajarannya, dimana  tiap hari jumlah pegawai yang bekerja di kantor hanya 25 persen atau sekitar 30 orang.  

Sementara untuk pelayanan administrasi seluruhnya dilaksanakan secara online. Kecuali legalisir atau pengambilan KTP diambil ke kantor. 

"Informasi pelayanan full secara online sudah kami umumkan di media sosial maupun sampaikan ke pihak kecamatan dan desa," katanya.

Rai Dwipayana menambahkan, untuk pegawainya yang mendapat giliran WFH tentu saja tidak serta merta diam tanpa tugas, mereka tetap bekerja di rumah. 

"Kami sudah tekankan, agar pegawai yang dapat giliran WFH jangan tidur, tetapi tugas dan laptop dibawa ke rumah, dan bekerja secara daring," jelasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami