search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lakalantas di Tabanan, 2 Pengendara Tewas
Rabu, 25 Agustus 2021, 14:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Lakalantas di Tabanan, 2 Pengendara Tewas.

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Lakalantas adu jangkrik yang terjadi di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan pada Selasa (24/8) malam sekitar Pukul 22.05 WITA akhirnya mengakibatkan dua orang meninggal dunia. 

Mirisnya dua pengendara yang telibat lakalantas itu tidak menggunakan helm. Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum kejadian lalulintas dari dua arah di TKP sedang normal. Bermula dari sepeda motor jenis Honda degan nomor polisi AG 4239 BV yang dikendarai warga bernama I Nyoman Rai Sutantara (34) warga Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg melaju dari arah barat menuju timur (arah Denpasar). 

Namun, setiba di TKP pada saat memasuki jalan lurus menanjak, Nyoman Rai hendak mendahului kendaraan yang tidak diketahui identitasnya dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang pengendara lain bernama I Kadek Ary Gunawan (25) asal Banjar Gunung Salak, Selemadeg Timur yang mengendarai sepeda motor Honda N MEX DK 3696 GAL. 

Karena jarak yang terlalu dekat dan kecepatan kedua sepeda motor sedemikian rupa sehingga tabrakan pun tak bisa terhindarkan. Sepeda motor CB dan Nmax pun adu jangkrik di badan jalan sebelah selatan atau pada jalur menuju barat. Akibat kejadian tersebut dua sepeda motor mengalami kerusakaan pada bagian depan. 

Pengendara Nyoman Rai mengalami bengkak pada bagian mata, keluar darah dari telinga dan hidung, kepala luka robek hingga tidak sadarkan diri selanjutnya berobat ke BRSU Tabanan. Kemudian untuk pengendara bernama Kadek Ary mengalami luka robek pada alis kanan, keluar darah dari mulut dan hidung, meninggal dalam perawatan di BRSU Tabanan. Korban dinyatakan mengalami Cidera Kepala Berat (CKB). 

"Kejadian lakalantas ini tergolong dalam kecelakaan berat karena menimbulkan korban meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia saat dikonfirmasi Rabu (25/8). 

Sementara itu, Nyoman Rai dinyatakan meninggal dunia Rabu 25 Agustus 2021 sekitar Pukul 10.00 WITA. Pada saat kejadian pihaknya telah melakukan olah TKP dan menemukan bahwa kedua pengendara tak mengenakan helm saat berkendara. 

Kemudian juga, pengendara CB yang kurang hati-hati dan kurang waspada saat mendahului kendaraan yang berada di depannya dan tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan yang tak terhindarkan.

"Akibat kejadian ini satu orang korban meninggal pasca kejadian karena mengalami cidera kepala berat," ungkapnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami