search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Jaringan Narkoba di Tabanan Dibekuk
Kamis, 30 September 2021, 22:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/3 Jaringan Narkoba di Tabanan Dibekuk.

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Tiga tersangka jaringan penyalahgunaan narkoba dibekuk Polres Tabanan. Seorang di antaranya dihukum empat tahun penjara dengan kasus serupa dan bebas dari lapas pada 2014. 

Pihak kepolisian saat ini masih terus memburu tersangka lainnya (DPO) yang berperan sebagai pensuplai narkoba. 
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam pengungkapan kasus narkoba pada Kamis (30/9) membeberkan, penangkapan pertama yakni tersangka Made Ari Setiadi alias Dedek (29), alamat Desa Pejaten, Kediri Tabanan pada Jumat (24/9). 

Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan mengambil barang diduga sabu-sabu dengan sistem tempel di pinggir jalan Ahmad Yani, Banjar Koripan, Desa Abiantuwung Kediri. 

Dalam penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip di dalamnya berisi sabu-sabu di dalam pipet plastik terlilit plaster yang terdapat pada bambu. 

“Jadi tersangka ini diamankan saat hendak mengambil paket sabu yang ditempel di TKP, dimana barang bukti yang diamankan satu plastik klip sabu berat 0,13 gram netto,” ujar Kapolres Ranefli.

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Dedek, petugas mendapati tersangka kedua yakni Kadek Ferry Adnyana alias Ferry (23) alamat Desa Bongan, Tabanan. Dedek mengakui saat itu meminta tolong kepada Ferry untuk memesankan shabu tersebut. 

Berbekal informasi yang didapat tersebut, petugas pun langsung melakukan pencarian terhadap Ferry. Dan Sabtu (25/9), pukul 00.15 WITA anggota Satuan Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah banjar Wanasara Kaja, Desa Bongan. 

Hasilnya di atas lemari plastik tepatnya dalam tas milik tersangka Ferry ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu dan diakui itu adalah barang miliknya. Termasuk tersangka juga mengakui dirinya dimintai tolong oleh Dedek untuk memesan sabu. 

Tak berhenti sampai disana, petugas masih terus melacak sumber sabu tersebut. Dari hasil interogasi serta pengembangan akhirnya kembali mengarah satu tersangka lainnya yakni Komang Hendra Wira alias Lonot (38), alamat tinggal di Banjar Pande, Desa Dajan Peken. 

Pelaku Lonot yang diketahui residivis kasus serupa ini diamankan pada Minggu (26/9) pukul 00.10 WITA. Bahkan saat petugas hendak melakukan penggeledahan yang bersangkutan sempat berupaya membuang barang bukti 15 paket sabu-sabu ke kloset. 

“Yang bersangkutan ini sempat berusaha menghilangkan barang bukti ke kloset sebanyak 15 paket sabu, setidaknya untuk tersangka Lonot ini barang bukti yang ditemukan 15 paket saabu dengan berat keseluruhan seberat 16,7 gram bruto atau 14,75 gram netto, 16 buah pipet plastik bening, satu timbangan, satu alat hisap sabu (bong) dan sejumlah barang bukti lainnya. 

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah,” ujar Kapolres Ranefli. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami