search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perda di Tabanan Akan Disesuaikan dengan UU Cipta Kerja
Jumat, 15 Oktober 2021, 20:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perda di Tabanan Akan Disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Sejumlah peraturan daerah (Perda) di Tabanan akan disesuaikan menyusul terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja  

Ada sekitar 19 produk hukum yang perlu disesuaikan baik perda maupun perbup di Tabanan. Pada Jumat, (15/10) Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif dan OPD terkait yang terdampak dari UU Cipta Kerja seperti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pemkab Tabanan diwakili oleh Asisten I Setda Tabanan AA Ngh Satria Tenaya menjelaskan, terciptanya UU cipta kerja ini bertujuan memangkas birokrasi yang menghambat administrasi yang panjang serta memudahkan investasi RTRW maupun RDTR. Dan terkait produk hukum tersebut ada beberapa yang sudah diproses pembahasan di antaranya, Perda Retribusi IMB dimana sesuai PP No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah di rubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

Terkait rancangan Perda ini, lanjut kata Satria Tenaya sudah dibahas dengan tim dan masih proses mohon ijin ke Dewan karena ranperda tersebut diluar propemperda untuk selanjutnya mohon fasilitasi ke kanwilkumham. 

Selanjutnya, perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sesuai dengan PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri No. 25 Tahun 2021 dimana Pembentukan DPMPTSP dengan berpedoman pada penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level dan mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional. 

“Pembentukan DPMPTSP ini berdiri sendiri secara bertahap, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan untuk Perda RTRW masih dalam proses di perangkat daerah,” terangnya.

Dari DPMPTSP menambahkan adanya sentralisasi perijinan se-Indonesia tentunya di daerah khususnya di Tabanan harus menyesuaikan, terutama pada ijin IMB. 

“Kami juga melakukan deskresi terkait atas aturan yang berlaku dipusat. Kami harapkan tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan pelayanan publik,” terang Kadis PMPTSP I Made Sumerta Yasa.

Terkait hal itu, Dewan melalui Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi lebih menekankan pada meminta kesiapan OPD dalam hal menyikapi terbitnya UU hak cipta kerja tersebut, dalam hal ini regulasi dan produk hukum yang terkait guna mempermudah pelayanan publik ke masyarakat. 

Dengan harapan nantinya semua jenis peraturan  di daerah baik perda maupu perbup yang terdampak oleh terbitnya UU ini agar segera bisa disesuaikan. Dan meminta agar perangkat daerah harus siap melaksanakan peraturan yang sudah diterbitkan tersebut. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami