Sipandu Beradat di Tabanan Diresmikan
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mendeklarasikan secara resmi Sistem Pengamanan Terpadu Bebasis Desa Adat (Sipandu Beradat) Kabupaten Tabanan di Lapangan Alit Saputra, Jumat 22 Oktober 2021.
Irjen Jayan Danu menegaskan fungsi dari Sipandu Beradat ini adalah untuk meminimalisir terjadinya permasalahan di wilayah desa dan menyelesaikannya secara musyawarah. Dalam forum Sipandu Beradat ini seluruh struktur pengamanan baik Polri, TNI, Dinas dan juga Desa Adat sudah tergabung.
"Di Tabanan adalah sudah yang ke empat di Bali. Sipandu Beradat ini sesuai dengan Pergub Nomor 26 tahun 2020 yang merupakan gabungan dari pengamanan mulai dari tingkat desa hingga provinsi. Forum ini tidak mengesampingkan peran dan tugas para petugas kemananan yang sudah ada seprrti Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga, pecalang, Bakamda dan linmas juga," kata Irjen Jayan Danu didampingi Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra usai kegiatan tersebut Jumat 22 Oktober 2021.
Kapolda berharap, dengan keberadan Sipandu Beradat ini nantinya di setiap Desa Adat di seluruh Provinsi Bali bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Adatnya masing-masing. Semua masalah mulai dari masalah adat maupun bukam, nantinya diharapkan bisa diselesaikan dengan baik sehingga meminimalisir terjadinya pelaporan ke pihak kepolisian.
"Artinya bisa diselesaikan bersama suatu permasalahan tersebut, namun jika tidak bisa selesai barulah ke tingkat selanjutnya. Namun yang lebih kami harapkan adalah semua permasalahan bisa selesai di desa dengan Sipandu Beradat ini," tegasnya.
Jenderal Bintang Dua ini mengungkapkan, dengan Forum Sipandu Beradat ini nantinya juga membantu keamanan di masing-masing Desa secara keseluruhan. Sehingga, nantinya ketika masing-masing Desa sudah aman, Bali secara umum menjadi aman dan nyaman.
"Intinya ini tidak menurunkan fungsi dari petugas kemananan yang ada saat ini. Karena semua unsur sudah ada di forum ini seperti babinsa bhabinkamtibmas, pecalang, serta linmas. Sehingga nantinya suatu masalah mendapat pendampingan dan masalah tersebut tidak menjadi besar," jelasnya.
Kapolda Irjen Pol Jayan Danu menekankan, forum ini nantinya akan diterapkan di seluruh Bali secara bertahap. Sehingga Pulau Bali yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata terbaik dan ramai dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun mancanegara akan semakin aman.
Mengingat, kemungkinan akan berpotensi memunculkan berbagai dampak di lapisan masyarakat seperti gangguan ketertiban dan keamanan, kriminalitas serta kerawanan sosial lainnya.
Menurut data yang diperoleh atau seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 tahun 2020, sejumlah tugas dari Sipandu Beradat diantaranya mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan dan kerawanan sosial di wilayah masing-masing.
Kemudian, menerima laporan terjadinya potensi gangguan Kamtibmas dan kerawanan sosial. Selanjutnya, melakukan analisis atau kajian beserta rekomendasi solusi terhadap potensi gangguan-gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan dan kerawanan sosial. Serta melaporkan temuan atau potensi beserta rekomendasi solusi terhadap gangguan Kamtibmas, kerawanan sosial, kepada pejabat yang berwenang.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn