search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mendadak, Kepala Dinas PU Tabanan Mengundurkan Diri
Kamis, 18 November 2021, 23:00 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Entah apa yang terjadi sehingga membuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman Kawasan (PUPRKP) Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara, mundur dari jabatannya. 

Padahal belum lama ini ia dilantik dari sebelumnya menjabat di Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan. 

Adanya pengunduran diri itu, secara otomatis posisi kepala dinas dijalankan oleh Sekretaris Dinas PUPRKP Tabanan, I Gusti Agung Ngurah Oka Kamasan.

Ihwal pengunduran diri tersebut belum bisa dikonfirmasi kepada Anak Agung Ngurah Raka Icwara. Saat dihubungi kemarin, Kamis (18/11), Raka Icwara tidak mengangkat telepon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan soal pengunduran diri Raka Icwara dari posisinya sebagai Kepala Dinas PUPRKP.

“Itu hak. Dan sudah ditunjuk Plt (pelaksana tugas) yakni sekdis,” ujar Susila.

Hanya saja, Susila enggan menjelaskan secara pasti apa alasan pengunduran diri tersebut. Namun dari sisi masa tugas, Raka Icwara dalam beberapa tahun nanti akan pensiun.

“(Mengundurkan diri) dibolehkan. Mengapa tidak. Kalau tidak dibolehkan kan nggak bisa dilakukan,” tukasnya.

Susila juga mengaku tidak ingat kapan pengunduran diri serta penunjukan Plt Kepala Dinas PUPRKP Tabanan dilakukan. “Tanggalnya saya lupa,” ujarnya. 

Dengan pengunduran diri tersebut, praktis kini ada dua jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Tabanan yang dijalankan Plt. Selain Kepala Dinas PUPRKP, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 

mulasi-penyelesaian-sengketa-pemilu">Tabanan juga dijalankan Plt.

“Plt ini boleh sampai tiga bulan ke depan. Kalau dalam tiga bulan tersebut belum dilakukan seleksi, (Plt) masih bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya,” jelasnya.

Dalam kurun waktu itu, sambungnya, bupati selaku pejabat pembina kepegawaian akan menentukan atau memberikan instruksi untuk melakukan seleksi. Apalagi tim seleksi sebetulnya sudah ada. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami