Pengedar Sabu Tempelan Dibekuk Polres Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, PENEBEL.
Pengedar narkoba jenis sabu dengan modus menaruh tempelan di wilayah kabupaten Tabanan berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polres Tabanan, Selasa (07/12) sekitar pukul 22.45 WITA.
Pelaku adalah I Putu Edi Saputra alias Liong (39) diamankan di jalan Banjar Pemanis menuju Banjar Payangan Kaja, Desa Biaung, Penebel, Tabanan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 paket shabu seberat 0,28 gram.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan pelaku termasuk 'licin' karena pergerakannya sulit terdeteksi. Hingga akhirnya keberadaan tersangka terlacak saat melintas di Desa Biaung (TKP).
"Pelaku ini selain pengguna juga pengedar di sekitaran Tabanan, dan sudah lama jadi target kepolisian. Saat pelaku terlihat melintas di jalan pemanis, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya saat rilis kasus, Jumat (17/12).
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi shabu dengan berat 0,28 gram didalam pipet plastik terbungkus pembungkus rokok di dalam dashboard kanan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Anggota juga lakukan penggeledahan sampai rumah pelaku, termasuk di halaman dan sekitarnya, tetapi tidak ditemukan barang bukti lainnya. Dimana untuk shabu didapat oleh pelaku dari seseorang yang kini masih kita cari keberadaannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling
sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn