search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkab Tabanan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Nataru
Rabu, 22 Desember 2021, 10:40 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Minggu (19/12) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Tujuannya mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. Termasuk untuk pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19.

Meski angka kasus Covid-19 sudah mulai melandai, namun berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi COVID-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan. Maka dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Isi SE merujuk pada SE Gubernur Bali Nomor 20 tahun 2021 tersebut mengatur sejumlah poin penting seperti menghindari perjalanan jarak jauh, melarang pesta perayaan, jam operasional rumah makan dan sebagainya. 

Kemudian pemkab Tabanan juga akan menutup fasilitas public mulai selama 2 hari atau 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 mendatang

Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, ada sejumlah imbauan yang ditekankan dalam Surat Edaran yang diterbitkan, seperti untuk perayaan Natal dan Tahun Baru diminta dilakukan di rumah masing-masing. 

Kemudian melarang adanya karnaval hingga pesta perayaan. Selain itu juga mengatur jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. Termasuk jumlah pengunjung di tempat wisata tidak boleh melebihi 75 persen dari kapasitas total. 

“Pelaksanaannya sendiri dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang, mohon sekiranya masyarakat bisa mengikutinya, karena tujuannya untuk kebaikan semuanya,” ujarnya Selasa (21/12).

Terkait dengan penutupan fasilitas publik pada Nataru ini, Susila menegaskan sejumlah fasilitas publik di kabupaten Tabanan akan ditutup selama dua hari seperti taman kota, Gedung kesenian

I Ketut Maria serta lapangan umum. 

Tujuannya untuk mengantisipasi kerumunan dan penyebaran virus. Terlebih lagi varian baru Omnicron disebutkan sudah masuk Indonesia.

"Iya kita tutup 2 hari di akhir tahun nanti, untuk menghindari kerumunan apalagi perayaan tahun baru nanti. Karena biasanya malam pergantian tahun selalu ramai," jelasnya.

Dia berharap seluruh masyarakat ikut menjaga dan menerapkan aturan tersebut untuk kepentingan bersama. Artinya, seluruh elemen masyarakat diminta untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran virus varian baru tersebut. 

"Mari bersama-sama untuk menjaga Kesehatan bersama, karena ini juga untuk kepentingan kita bersama," ujarnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami