Curi HP Pemilik Warung di Abiantuwung, Buruh Villa Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, KEDIRI.
A Roranus Umbi Kadu, 24 tahun yang merupakan buruh proyek sebuah villa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Kediri.
Hal itu karena ia diduga mencuri ponsel milik Mulyanto, 49 tahun seorang pedagang sekaligus pemilik warung Berkah Banyuwangi di Jalan Ahmad Yani 1, Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Setelah hampir dua minggu dilaporkan pada Kamis (10/3), Roranus ditangkap pada Sabtu (19/3) setelah petugas Polsek Kediri melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Kediri Kompol Fachmi Hamdani pada Minggu (20/3) menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reserse Kriminal.
“Saat ini pelakunya masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan pasca korban melaporkan kejadian yang menimpanya. Hasil penyelidikan itu mengarahkan petugas pada ciri-ciri pelaku yang belakangan diketahui sedang berada di proyek vila di Desa Buwit pada Sabtu (19/3).
Tim penyidik kemudian memastikan kebenaran informasi itu dan melacak keberadaan pelaku. Setelah informasi itu terkonfirmasi, petugas langsung menangkap pelaku di lokasi tersebut.
Pelaku diduga melakukan aksinya saat datang ke warung korban pada Kamis (10/3) sekitar Pukul 12.30 WITA. Saat itu, korban lagi melayani pembeli. Di saat yang sama pelaku juga datang bersama temannya.
Baca juga:
Kakek di Marga Gantung Diri Usai Momong Cucu
Di saat yang sama, korban juga lagi mengasuh cucunya. Karena harus melayani pembeli, cucunya ditinggal sebentar. Agar tidak rewel, cucunya ditinggalkan sambil main ponsel.
Sepuluh menit kemudian, warung sudah sepi lagi. Tidak ada pembeli yang datang. Korban kemudian mencari ponselnya yang tadinya dimainkan cucunya. Namun ponsel yang dicari justru tidak ditemukan.
Karena sudah kebingungan yang dicari tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan hilangnya ponsel yang nilainya sekitar Rp 3,3 juta. Setara dengan kerugian yang dialami korban dalam kejadian ini.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP disangkakan melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn