search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eksepsi Jero Dasaran Alit Ditolak Jaksa
Selasa, 6 Februari 2024, 23:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jaksa menolak eksepsi Jero Dasaran Alit.

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Jero Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya pada persidangan. Tanggapan dari nota keberatan itu disampaikan pada sidang Senin, (5/2) di Pengadilan Negeri Tabanan.

“Pada intinya menolak, kami sudah menanggapi poin per-poin eksepsi dari terdakwa tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta.

Ia menyebutkan, untuk sidang selanjutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. “Tunggu hasilnya diputusan sela dua minggu lagi,” ujarnya. 

Pada pekan sebelumnya, Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyampaikan tiga keberatan. Pertama, menurut Agus, adalah terkait obscuur libel. Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan.

Karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa kongkretnya. Sehingga tidak jelas.

Kedua adalah surat dakwaan tidak cermat. Tidak cermat dalam arti, jaksa penuntut umum membuat dakwaan kesatu dan kedua. Di dakwaan kesatu ada primer subsidier. Dan di dakwaan kedua juga demikian. Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti layaknya copy paste.

“Padahal sudah ada surat edaran kejaksaan, surat dari MA, bahwa itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Agus mengatakan, bahwa yang menjadi pertanyaan dan kesimpulan pihaknya, bahwa dari surat dakwaan yang sama atau copy paste itu, adalah ancaman hukuman dari pasal berbeda-beda. Menurutnya itu adalah surat dakwaan yang sesat, seharusnya dibatalkan.

Ketiga, dakwaan penuntut umum ini dikatakan palsu. Palsu dalam arti, surat dakwaan dibuat dari susunan berita acara yang cacat hukum. Maksudnya ialah menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Ketika penyidikan dianggap rampung, seharusnya adalah P21. Tahunya tiba-tiba, tidak jadi dilimpahkan karena ada P19, dan ada catatan penambahan pasal.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami