search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
De Gadjah Angkat Bicara Terkait Kasus Intimidasi Warga di Tabanan: 'Demokrasi Harus Dijaga!'
Rabu, 16 Oktober 2024, 23:51 WITA Follow
image

Calon Gubernur Bali I Made Muliawan Arya alias De Gajah saat melakukan simakrama di Tabanan

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, KEDIRI.

Kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh warga dan seorang pemangku di Tabanan menjadi sorotan calon gubernur Bali I Made Muliawan Arya alias De Gadjah.

"Kami akan minta tim hukum Lagas untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahkan ke Bawaslu pusat dan aparat penegak hukum," ujarnya saat melakukan simakrama di Banjar Gaduh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Selasa (15/10).

Menurutnya, kasus intimidasi seharusnya tidak boleh dianggap sepele karena hal ini dapat merusak hak asasi masyarakat dan melanggar kebebasan berdemokrasi.

"Tidak boleh main-main, masyarakat di intimidasi itu sudah melanggar hak asasi. Sudah melanggar kebebasan masyarakat berdemokrasi," lanjutnya.

Ia pun menyerukan agar semua pihak untuk memiliki peran aktif dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif.

"Tidak boleh lagi ada intimidasi seperti itu. Kita berdemokrasi, bergembira, santun, riang gembira. Masyarakat ingin ketemu hal-hal yang membuat tersenyum," ujarnya.

Sejalan dengan apa yang disampaikan De Gadjah, I Nengah Pasek Suryawan selalu anggota tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) akan melakukan kajian dan menindaklanjuti proses ini. 

"Masih dikaji dan ditindaklanjuti prosesnya," terangnya terpisah.

Sebelumnya, Mangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan I Ketut Widiana dan I Nengah Hery Putra warga di Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan diduga mengalami intimidasi oleh orang tidak dikenal terkait dengan Pilkada.

Menyikapi hal itu, Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan bahwa hal itu tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan sesuai hasil rapat pleno. 

"Sementara kita hentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran,” singkatnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami