Bawaslu Tabanan Catat 7 Pelanggaran dalam Proses Pilkada Serentak, Termasuk Intimidasi Pemangku
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, Ketut Narta, menyampaikan laporan adanya tujuh pelanggaran selama proses pendaftaran dan kampanye Pilkada serentak di Kabupaten Tabanan.
Hal ini diungkapkan pada Senin (28/10) di Kantor Bawaslu Tabanan, di hadapan awak media.
Ketut Narta mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan.
Baca juga:
Ratusan Pemuda Bali Meriahkan Pengumuman Juara Lomba Video Kreasi Gema Kejayaan Nusantara di Tabanan
“Sampai saat ini, sanksi belum diberikan meskipun kasus-kasus pelanggaran tersebut sudah dilaporkan,” ujarnya.
Salah satu pelanggaran yang tercatat adalah kasus intimidasi terhadap pemangku adat, yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Ketut Narta juga menyoroti peningkatan aktivitas akun media sosial palsu yang mengedarkan informasi tidak benar, ujaran kebencian, serta hoaks terkait Pilkada Tabanan.
Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mengambil langkah penertiban.
"Jika akun-akun tersebut menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks, kami akan mengajukan permintaan takedown kepada pihak terkait," jelas Narta.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban informasi di media sosial selama Pilkada Tabanan berlangsung.
Laporan Bawaslu Tabanan terkait tujuh pelanggaran selama proses kampanye dan pendaftaran ini merupakan bentuk transparansi Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada yang aman dan tertib.
Bawaslu berharap para peserta Pilkada dapat menjalankan kampanye yang sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan intimidasi atau penyebaran informasi yang dapat memicu ketegangan sosial.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tbn