search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Tabanan Catat 7 Pelanggaran dalam Proses Pilkada Serentak, Termasuk Intimidasi Pemangku
Selasa, 29 Oktober 2024, 22:42 WITA Follow
image

Foto: Pertemuan Bawaslu Tabanan dengan awak media Senin, (28/10).

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, Ketut Narta, menyampaikan laporan adanya tujuh pelanggaran selama proses pendaftaran dan kampanye Pilkada serentak di Kabupaten Tabanan. 

Hal ini diungkapkan pada Senin (28/10) di Kantor Bawaslu Tabanan, di hadapan awak media.

Ketut Narta mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan. 

“Sampai saat ini, sanksi belum diberikan meskipun kasus-kasus pelanggaran tersebut sudah dilaporkan,” ujarnya. 

Salah satu pelanggaran yang tercatat adalah kasus intimidasi terhadap pemangku adat, yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Ketut Narta juga menyoroti peningkatan aktivitas akun media sosial palsu yang mengedarkan informasi tidak benar, ujaran kebencian, serta hoaks terkait Pilkada Tabanan. 

Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mengambil langkah penertiban.

"Jika akun-akun tersebut menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks, kami akan mengajukan permintaan takedown kepada pihak terkait," jelas Narta.

 Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban informasi di media sosial selama Pilkada Tabanan berlangsung.

Laporan Bawaslu Tabanan terkait tujuh pelanggaran selama proses kampanye dan pendaftaran ini merupakan bentuk transparansi Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada yang aman dan tertib. 

Bawaslu berharap para peserta Pilkada dapat menjalankan kampanye yang sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan intimidasi atau penyebaran informasi yang dapat memicu ketegangan sosial.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami