search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Pelaku Narkoba di Tabanan Dibekuk
Rabu, 17 November 2021, 23:50 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, PENEBEL.

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan menetapkan tiga orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. 

Ketiga pemuda itu antara lain I Gede Ari Setiawan alias Ari,34; I Nengah Diksa Prabawa alias Diksa,22; dan I Putu Krisna Mukti alias Rere,31. Ketiga pemuda tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (2/11) lalu.

Dua orang di antaranya, masing-masing Ari dan Diksa, ditangkap di rumahnya di Desa Wangaya Gede, Kecamatan Penebel.

Sedangkan Rere ditangkap di rumahnya juga yakni di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Barang bukti yang kini disita dari ketiga tersangka tersebut berupa ganja yang berat bersihnya 1,89 gram.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Ari di rumahnya. Banjar Wongaya Bendul, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel sekitar Pukul 17.00 WITA.

Di sana petugas menemukan barang bukti berupa daun dan biji ganja dalam satu plastik klip seberat 0,51 gram. Barang bukti itu disimpan pelaku pada saku depan celana panjangnya di bagian kanan.

“Tersangka mengakui benda yang dicurigai ganja tersebut sebagai miliknya. Diperoleh dengan cara membeli bersama tersangka Diksa seharga Rp 150 ribu,” jelasnya.

Dari pengakuan Ari tersebut, petugas kemudian mengejar Diksa dan menangkapnya. Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Diksa di rumahnya di Banjar Wongaya Kaja, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, petugas menyita barang bukti ganja seberat 1,38 gram dan bentuk daun dan biji.

Dari pengakuannya, Diksa membenarkan dirinya sudah beli daun dan biji ganja secara patungan dengan tersangka Ari. Mereka membelinya dari tersangka Rere yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Durian, Desa Delod Peken, Tabanan.

Sayangnya, di rumah tersangka Rere tidak menemukan barang bukti apapun. Namun petugas memperoleh informasi bahwa Rere memperoleh ganja dari seseorang berinisial J yang kini belum diketahui keberadaannya.

Terhadap ketiga tersangka, penyidik mengancamnya dengan ketentuan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika. 

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.  

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami