search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
50 Orang dan 11 Tempat Usaha di Tabanan Langgar Prokes
Senin, 14 Februari 2022, 10:00 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Adanya peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Dewata menjadi level III membuat sejumlah daerah memberlakukan pengetatan. 

Salah satunya Kabupaten Tabanan. Tim yustisi gabungan melakukan sidak kegiatan masyarakat sejak Sabtu, (12/2). 

“Penerapan PPKM di wilayah Bali masuk level tiga. Sudah sesuai instruksi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tabanan I Gede jelas Sukanada, Minggu (13/2). 

Sidak berlanjut pada hari Minggu, (13/2). Tim yustisi mendatangi Pasar Dauh Pala, Pesiapan, dan Kediri. Hasil patroli di tiga tempat itu, didapati 15 orang pelanggar. Serta diberi sanksi pembinaan. Penertiban masyarakat yang dilakukan pada Sabtu, (12/2) mulai sekitar Pukul 21.00 WITA. 

Sebanyak 50 orang dan 11 tempat usaha dibina karena tidak menerapkan prokes. Sidak pada Sabtu malam melibatkan tim gabungan terdiri dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Diskes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka menyasar wilayah seputaran Kecamatan Tabanan dan Kediri. 

Beberapa tempat yang disasar di Kecamatan Tabanan antara lain sepanjang Jalan Gajah Mada, Taman Kota, Gedung Kesenian I Ketut Maria, Dangin Carik, dan beberapa tempat usaha seputaran Tabanan. Sementara di Kecamatan Kediri, tim itu menyasar Pasar Senggol di Terminal Kediri serta beberapa tempat usaha. 

Sukanada menambahkan, penegakan disiplin prokes diperketat lagi menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada Sabtu malam, jelasnya, ada 50 orang yang mendapatkan pembinaan karena tidak

menjalankan prokes. Pihaknya sejauh ini menerapkan sanksi pembinaan. Belum sampai saksi penundaan layanan administrasi atau denda.

“Demikian juga dengan tempat usaha. Ada sebelas tempat usaha. Dengan catatan mereka diingatkan agar selalu mengatur jarak duduk pengunjung dan memastikan pengunjung separo dari kapasitas ruang yang dimiliki,” ujarnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami