Buruh Angkut Semen di Tabanan Bobol Toko Untuk Beli Bir
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, KEDIRI.
Seorang buruh angkut semen nekat membobol toko di Jalan Bingin Ambe, Banjar Sari, Desa Banjar Anyar, Kediri pada Minggu, (16/1) hanya untuk beli bir dan merayakan ulang tahun temannya.
Adalah Saba Ora, 29 tahun asal Sumba Barat, NTT mengambil uang tunai senilai Rp2,5 juta dan puluhan bungkus rokok. Informasi yang berhasil dihimpun, korban bernama Herman Siswan (39) yang merupakan pemilik toko pergi meninggalkan rumahnya untuk ke Gereja sekitar pukul 09.00 WITA, Minggu, 16 Januari 2022.
Akibat kejadian tersebut, korban setidaknya merugi hingga Rp8 Juta. Sehingga korban memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri guna penanganan lebih lanjut.
Usai mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus tersebut dengan menanyai saksi-saksi.
Selanjutnya, dalam waktu sehari, polisi berhasil membekuk tersangka Saba Ora (29). Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mendobrak pintu toko hingga rusak yang kemudian mengambil barang serta uang tunai.
"Kami amankan pelaku di kosannya," ungkap Kapolsek Kediri, Kompol Fahmi Hamdani, Rabu 19 Januari 2022.
Kompol Fahmi mengungkapkan, setelah diamankan tersangka kemudian memberikan keterangan. Ternyata, uang hasil curian tersebut digunakan untuk pesta. Dalam hal ini tersangka membeli satu krat bir untuk teman-temannya yang kebetulan ada acara ulang tahun di wilayah Gianyar. Tak hanya itu, rokok hasil kejahatan juga dibagikan kepada teman-temannya saat itu.
"Jadi tersangka ini mengakui bahwa mentraktir teman-temannya yang kebetulan ada ulang tahun. Tersangka juga pamer membelikan bir serta membagikan rokok hasil curiannya," ujar Kompol Fahmi.
tom: 15px;">Dia melanjutkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sejauh ini tersangka yang berprofesi sebagai buruh angkut semen di wilayah Tabanan ini baru satu kali melakukan pencurian ini. Kemudian dari kejadian itu pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga:
Anggota Polres Tabanan Pantau PTM Sekolah
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sekarang kita masih terus dalami dugaan tindakan kriminal tersangka di tempat lain," ujarnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn