search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Tabanan Periksa 20 Saksi Kasus LPD Belumbang
Rabu, 9 Februari 2022, 18:20 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, KERAMBITAN.

Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belumbang, Kerambitan

Kali ini jaksa akan memeriksa 20 orang saksi. Orang-orang yang diperiksa, yakni pengurus LPD dan lembaga pengawas serta tim bentukan pascapersoalan di tubuh LPD Belumbang muncul. 

"Sejak Senin (7/2) kami lakukan pemeriksaan secara maraton. Satu hari kami jadwalkan periksa tiga orang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana, Rabu (9/2).

Namun, untuk jumlah yang telah dimintai keterangan, jaksa Bagus Widnyana belum bisa memastikan. Karena satu orang saksi sempat berhalangan. Sehingga pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Kemarin ada satu saksi yang tidak datang juga," ujarnya. 

Terkait mantan Ketua LPD Belumbang, IKBA, dan mantan bendahara, NNW yang pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka, jaksa belum melakukan pemeriksaan. 

“Kami masih fokus memeriksa saksi-saksi,” ujarnya. 

Setelah pemeriksan saksi selesai, pihak jaksa baru akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka. 

"Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi tuntas, kami akan beralih ke pemeriksaan terhadap kedua tersangka," jelasnya.

Pada Rabu (2/2), tim penyidik Kejari Tabanan menetapkan dua orang tersangka baru dugaan

korupsi LPD Belumbang, KBA dan NNW.

Perkara korupsi di LPD Belumbang sejatinya telah sampai pada proses persidangan. Tersangka pertamanya yang kini sudah berstatus terpidana, I Wayan Sunarta, bahkan telah divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Selain itu, Sunarta diganjar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Sunarta membayar uang pengganti sebesar Rp 472,8 juta subsider satu tahun penjara. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami