search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Petani Pupuan Curi Motor Parkir di Kebun Kopi, Sempat Ganti Plat
Jumat, 25 Februari 2022, 19:55 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, PUPUAN.

Unit Reserse Kriminal Polsek Pupuan, Tabanan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dialami oleh seorang petani kopi. 

Motor Honda jenis Supra milik I Wayan Nursada, 63 tahun yang tinggal di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan dicuri oleh sesama petani kopi, I Wayan Suarsa, 55 tahun beralamat di Banjar Dinas Ambang, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan.

Korban melapor kehilangan motor pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar Pukul 16.00 WITA. Motor milik korban adalah Honda Supra warna hitam strip kuning DK 2243 GY. Selain itu, kunci motor korban masih nyantol saat ditinggalkan berkebun.  

Pada Rabu, 02 Pebruari 2022 penyidik Polsek Pupuan mendapatkan informasi ada yang menemukan motor Honda Supra warna hitam strip kuning terparkir di sebuah gudang kopi milik warg atas nama Gusti Ngurah Sudarta berlokasi di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan. Namun, pemiliknya tidak diketahui.

“Pemilik gudang, Gusti Ngurah Sudarta tidak tahu siapa yang menaruh sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek Pupuan AKP I Wayan Suastika.

Selanjutnya, unit reskrim Polsek Pupuan melakukan pengintaian hingga Pukul 15.00 WITA datang seseorang yang dicurigai dan diketahui bernama I Wayan Suarsa, hendak mengambil motor tersebut, setelah ditanya pemilik motor tersebut, ia mengaku miliknya. Suarsa juga sempat menunjukan STNK.

“Setelah dicocokkan nomor platnya memang sesuai, tapi nomor mesin dan nomor rangkanya

tidak cocok," ujar AKP Suastika. 

Dijelaskan juga, Suarsa telah menganti plat nomor motor tersebut yang semula DK 2243 GY diganti dengan plat nomor sepeda motor miliknya dengan DK 5525 HA untuk mengelabui petugas.

“Ia juga mengakui telah melepas sepion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang," ujarnya. 

Modus pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor yang terparkir karena kunci kontaknya masih nyantol. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami