Polisi Pastikan Sanksi Hukum Bagi Penimbun Minyak Goreng
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Satuan tugas (satgas) pangan Polres Tabanan meberikan atensi terhadap kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Naiknya harga ini membuat warga panik dan sempat melakukan aksi borong minyak goreng kemasan.
Satgas pangan Polres Tabanan memastikan ada sanksi hukum bagi pelaku penimbunan.
“Ada. Pastinya ada pidananya,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu (23/1).
Sanksi yang dia maksud merujuk pada ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 107. Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun.
Ia menyebutkan, satgas pangan tiap saat memonitor pergerakan harga kebutuhan pokok. Termasuk lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.
AKBP Ranefli menyebutkan, laporan satgas pangan sejauh ini belum terlihat adanya indikasi lonjakan harga pada minyak goreng atau aksi penimbunan.
Baca juga:
DPRD Tabanan Akan Bahas LKPJ Bupati
“Sejauh ini belum ada. Tetapi kalau ada dan ditemukan tentu ada sanksinya seperti yang saya sebutkan tadi,” pungkasnya.
Di lain pihak, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan I Putu Santika menyebutkan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) tingkat kabupaten sudah melakukan monitoring harga jelang akhir pekan lalu.
“Kebijakan pemerintah pusat menyubsidi. Sehingga harganya bisa di Rp 14 ribu. Sementara di pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga,” ujar Santika.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn