Uji Petik di 18 Desa, Ini Temuan Bawaslu Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan uji petik verifikasi faktual Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) atau uji petik yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tabanan, di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tabanan.
Uji petik tersebut, menyisir data pemilih berkelanjutan di 20 Desa dari wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Tabanan, Kediri, Marga, Penebel, Baturiti, Kerambitan, Selemadeg, Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, dan Kecamatan Pupuan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menjelaskan, bahwa terkait hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Tabanan, dari 18 Desa yang dilakukan uji petik masih ditemukan persyaratan seperti pemilih tidak memenuhi syarat (meninggal dan pindah keluar dari Tabanan), serta belum memliki KTP elektronik.
"Nantinya kami akan koordinasikan hal tersebut ke KPU Kabupaten Tabanan serta sekaligus memberikan saran perbaikan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh rekan kami KPU Kabupaten Tabanan,” ujar Narta Rabu, (25/5).
Lebih jauh, Mantan anggota KPU Tabanan tersebut juga mengatakan, koordinasi dan konsolidasi data dilakukan secara efektif dengan basis informasi data yang sama dari KPU Kabupaten Tabanan.
Narta menambahkan, uji petik ini sekaligus untuk memastikan bahwa pemilih yang dicoret dalam DPB KPU Kabupaten Tabanan Bulan April 2022, memang belum melakukan perekaman dan belum memiliki KTP-El.
“Tentunya dengan berkoordinasi kepada perbekel dan kepala wilayah desa setempat,” ujarnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn