search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasi Antik Agung 2025: Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba
Minggu, 9 Februari 2025, 20:18 WITA Follow
image

Operasi Antik Agung 2025: Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Polres Tabanan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap 13 orang pengedar dalam Operasi Antik Agung 2025. 

Operasi pemberantasan narkotika ini berlangsung dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025 dan dilakukan dalam dua tahap: sebelum dan selama operasi berlangsung.

Kapolres Tabanan AKBP Chandara Citra Kesuma mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan Operasi Antik Agung, pihaknya telah mengamankan enam tersangka dengan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 69,72 gram netto serta 24 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) seberat 6,81 gram netto.

“Selama Operasi Antik Agung 2025 berlangsung, kami kembali mengungkap lima kasus lainnya dengan tujuh tersangka. Dari para tersangka, kami menyita 276 paket sabu dengan berat total 50,18 gram netto,” ujar AKBP Chandara, Jumat (7/2/2025), saat rilis kasus di Mapolres Tabanan.

Ke-13 tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah: GW (29 tahun), KP (31 tahun), KS (45 tahun), MS (36 tahun), DD (35 tahun), YG (37 tahun), G (27 tahun), D (27 tahun), S (44 tahun), K (25 tahun), N (37 tahun), B (31 tahun) dan KG (33 tahun)

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi sistem "tempel", yaitu meletakkan narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Selain sebagai pengedar, beberapa tersangka juga menyimpan narkoba untuk konsumsi pribadi.

Dari total 13 tersangka, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 yang mengatur hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Tabanan untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Chandara.

Dengan keberhasilan Operasi Antik Agung 2025 ini, Polres Tabanan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/tbn



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami