Bali Perketat Larangan Plastik Sekali Pakai, Berlaku Mulai 3 Februari 2025
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Pemerintah Provinsi Bali memperkuat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, kebijakan ini melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Aturan baru ini akan berlaku efektif mulai 3 Februari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah konkret untuk menciptakan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini memastikan seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar membatasi penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Sekda dalam siaran pers di Denpasar, Selasa (21/1),
SE Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pelarangan penyediaan air minum dalam kemasan plastik dan makanan dalam kemasan plastik.
Kebijakan ini berlaku di ruang kerja dan kegiatan resmi, seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai alternatif, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi. Pemerintah merekomendasikan penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.
Aturan ini juga berlaku untuk peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta dari luar instansi pemerintah Provinsi Bali. “Semua peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi selama kegiatan berlangsung,” jelas Sekda.
Sekda Provinsi Bali menekankan pentingnya peran sekolah dalam mendidik siswa tentang pengurangan sampah plastik. Kepala sekolah dan guru diharapkan menjadi teladan bagi siswa dengan mempraktikkan kebiasaan membawa tumbler.
“Kami meminta sekolah untuk mendorong siswa menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak terkait, demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutup Sekda.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls