search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dari 132 BUMDes di Tabanan, Baru Puluhan Berbadan Hukum
Senin, 30 Agustus 2021, 10:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kepala DPMD Tabanan Roemy Listyowati .

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Meski dalam masa pandemi Covid-19, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan tetap menggenjot pendampingan agar seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki badan hukum

Ini sejalan dengan pasca diundangkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Namun, dari total 132 BUMDes yang ada di Tabanan, tercatat baru puluhan BUMDes yang memiliki badan hukum.

Kepala DPMD Tabanan Roemy Listyowati mengatakan, selain persiapan Pemilihan Kepala Desa di 22 desa, DPMD saat ini juga tengah melakukan pendampingan pada BUMDes terkait dengan penguatan legalitas (berbadan hukum). Dimana di kabupaten Tabanan tercatat ada 132 BUMDes, dan satu BUMDes sedang berproses pembentukannya. 

Hanya saja, adanya pembatasan kegiatan masyarakat membuat kelengkapan administrasi yang dibutuhkan kerap terkendala. Agar bisa menjadi badan dengan kekuatan hukum, BUMDes harus sudah menjalankan peraturan desa. Dan adanya peraturan desa ini tentunya harus dilakukan melalui proses musyawarah desa yang yang melibatkan seluruh komponen desa serta ditandatangani oleh kepala desa. 

Alhasil baru terdata puluhan BUMDes yang sudah berbadan hukum, sedangkan sisanya masih berproses melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat.

 

“Ini yang kami kejar target. Hingga minggu lalu baru empat BUMDes, total sampai saat ini baru puluhan, seleksinya susah, administrasi dikirim online diperiksa sama pusat secara otomatis. Kebanyakan saat ini masih proses, kendalanya harus musyawarah harus ada AD/ART, melengkapi administrasi yang perlu waktu lama baik bersama pengurus, perbekel, BPD, apalagi dimasa pandemi tidak boleh ketemu banyak orang,” terangnya, Minggu (29/8).

Dengan keterbatasan gerak selama PPKM, secara otomatis pendampingan yang dilakukan oleh kabupaten juga dilakukan secara online. Salah satunya membuat WA grop BUMDes di masing-masing kecamatan agar mudah dilakukan monitoring. 

“Apa yang menjadi kendala sama-sama kita carikan solusinya, karena wajib bagi BUMDEs nantinya untuk berbadan hukum agar bisa bersaing dalam hal pengadaan,” jelasnya.

Untuk di Tabanan, pejabat yang akan memasuki masa pensiun ini juga menambahkan, BUMDEs lebih banyak bergerak di sektor pertanian. Karena tujuan dari BUMDes sendiri adalah bagaimana menggerakkan perekonomian di desa. 

“Apapun itu dan jangan mematikan warung kecil yang ada di desa, BUMDes bisa jadi distributor satu contohnya seperti di Desa Kukuh Kerambitan,” ujarnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami