search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditinggal Sembahyang, Motor di Rumah Digondol Maling
Jumat, 21 Januari 2022, 20:25 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, MARGA.

Polres Tabanan melakukan rilis kasus pengungkapan pencurian yang terjadi di di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga pada Kamis, (20/1). 

Motor korban yang terparkir di dalam rumah hilang. Selain itu sebuah power bank dan hand phone juga diambil pelaku, Oktavianus Dawa, 29 tahun.

“Kami apresisasi anggota yang berhasil melakukan pengungkapan,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra. 

Kasus berawal saat korban atas nama I Ketut Suardika pada Minggu, (2/1) sektar Pukul 04.30 WITA di rumah di Banjar Batannyuh, Kecamatan Marga melaporkan barang hilang seperti satu unit motor Honda Vario putih biru dengan nomor Polisi DK 4206 GBC, satu buah handphone merk OPPO satu buah power bank. Kerugian kurang lebih Rp 19 juta lebih.

“Kami apresisasi anggota yang berhasil melakukan pengungkapan,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra. 

Kasus berawal saat korban atas nama I Ketut Suardika pada Minggu, (2/1) sektar Pukul 04.30 WITA di rumah di Banjar Batannyuh, Kecamatan Marga melaporkan barang hilang seperti satu unit motor Honda Vario putih biru dengan nomor Polisi DK 4206 GBC, satu buah handphone merk OPPO satu buah power bank. Kerugian kurang lebih Rp 19 juta lebih.

 

Tim penyidik mendapat informasi sepeda motor DK 5580 CT milik korban yang dilaporkan hilang terlihat di wilayah Dalung, Kabupaten Badung.  Selanjutnya Kapolsek Marga bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah Dalung, dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh seseorang. Setelah diamankan dan diperiksa / dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor ternyata sesuai

dengan sepeda motor milik korban.

“Pengakuan yang bawa motor dapat pinjam dari pelaku,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Renfli. 

Saat ini pelaku yang seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), ditahan di Polsek Marga untuk proses penyidikan dan diancam dengan pasal 363  ayat 1, ke (3) dan ke (4) KUHP. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami