search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Tersangka Baru Kasus LPD Belumbang Kerambitan Ditahan
Senin, 28 Maret 2022, 23:10 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, KERAMBITAN.

Kejaksaan Negeri Tabanan kembali menahan dua orang terkait kasus korupsi LPD Belumbang, Kerambitan. Mereka adalah mantan ketua LPD I KBA dan bendahara NNW. 

Mereka berdua masih menunggu proses persidangan dan ditahan sementara di rutan Polres Tabanan selama 20 hari kedepan. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana menyebutkan, penahanan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menetapkan sekretaris LPD Desa Belumbang Wayan Sunarta sebagai terpidana yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

“Penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya. 

Penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pakraman Belumbang, Desa Belumbang, Kerambitan, terjadi antar 2013 hingga 2017 dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar lebih.

Adanya pengembalian kerugian negara oleh kedua tersangka, IKBA mengembalikan Rp 418 juta lebih dan NNW Rp 210 juta lebih, akan menjadi penilaian meringakan oleh jaksa. 

“Itu akan menjadi pertimbangan kami, ada niat baik dari para tersangka,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan sebelum dilakukannya proses tahap II atau (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh tim jaksa. 

Kedua tersangka di dakawa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami