Mantan Anggota DPRD Tabanan Jadi Tersangka Korupsi LPD
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Mantan anggota DPRD Tabanan asal Penebel I Gede Wayan Sutarja terjerat kasus korupsi di LPD Desa Adat Sunantaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik Kejari Tabanan juga menetapkan Ni Putu Eka Swandewi dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya sebagai tersangka.
“Bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati sat pres rilis Kamis, (9/12).
Adapun keduanya disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara. I Gede Wayan Sutarja merupakan pengawas dari LPD Desa Adat Sunantaya.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantaran tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, secara subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Desa Adat Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.
Untuk Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatan yang disangkakan sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Sementara sangkaan korupsi yang dilakukan Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Tabanan tidak melakukan penahanan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra, mengatakan pihaknya baru akan melaksanakan pada kesempatan terpisah.
“Akan lakukan di kesempatan terpisah. Mengingat saat ini kami juga harus mengikuti raker
Kejagung 2021,” ujarnya.
Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi LPD Sunantaya yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada 2020 lalu.
Adapun yang menjadi terdakwa saat itu adalah Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta. Oleh majelis hakim ia divonis dengan hukuman lima setengah tahun karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
Sukerta juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 juta.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn