Regulasi Batas Usia Media Sosial, Lindungi Anak di Era Digital
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, perlindungan anak menjadi salah satu isu utama yang terus mendapat perhatian.
Menanggapi rencana pemerintah Indonesia untuk menetapkan aturan batas usia dalam mengakses media sosial, ECPAT Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini sangat penting tetapi harus didasarkan pada kajian yang matang dan komprehensif.
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak sebagai generasi digital native. Selain memberikan manfaat berupa sarana interaksi, ekspresi, dan pengetahuan, platform ini juga membawa risiko serius seperti:
Grooming online: Anak-anak rentan menjadi target eksploitasi seksual.
Cyberbullying: Kasus perundungan daring terus meningkat.
Paparan konten negatif: Informasi yang tidak sesuai usia dapat memengaruhi perkembangan anak.
Namun, Andy Ardian, Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, menekankan bahwa pembatasan akses tanpa solusi alternatif justru dapat menimbulkan kerentanan baru.
"Anak-anak mungkin mencari cara untuk melewati pembatasan, seperti memalsukan usia atau menggunakan platform lain yang tidak terkontrol," ungkapnya.
ECPAT Indonesia menyoroti perlunya pendekatan berbasis data dan riset yang relevan dengan konteks Indonesia. Hal ini berbeda dengan negara lain, seperti Australia, yang memiliki data mendalam untuk mendukung kebijakan mereka.
Baca juga:
Penambahan Pelanggan Baru Perumda TAB Tabanan di Tahun 2024 Capai 3.425 Sambungan Rumah (SR)
Di Indonesia, data terkait perilaku anak dalam dunia digital masih terbatas.
Andy Ardian juga mengingatkan bahwa implementasi regulasi sering kali menjadi tantangan di Indonesia.
"Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi reaksi atas tren global tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat," tambahnya.
Pembatasan usia dalam penggunaan media sosial memiliki dua sisi, pertama dampak positif yaitu membantu orang tua mengelola penggunaan gawai oleh anak dan mengurangi risiko paparan konten berbahaya,
kedua dampak negatif dimana anak-anak bisa kehilangan akses ke manfaat media sosial atau mencari jalan alternatif yang justru lebih berisiko.
Untuk menciptakan regulasi yang efektif, ECPAT Indonesia memberikan beberapa rekomendasi:
Mengumpulkan Data dan Analisis Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam tentang penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak. Data ini akan menjadi dasar untuk memahami kebutuhan nyata dan merancang kebijakan yang relevan.
Edukasi Literasi Digital Literasi digital harus diperkenalkan sejak dini, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga, agar anak-anak dapat menggunakan teknologi dengan bijak dan aman.
Kolaborasi Multi-Sektor Pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas perlu bekerja sama menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Pendampingan Orang Tua Orang tua perlu mendapatkan edukasi tentang pengasuhan di era digital untuk mendampingi anak secara efektif dalam menggunakan teknologi.
Keterlibatan Platform Digital Platform media sosial harus bertanggung jawab dengan mengembangkan fitur keamanan yang lebih baik untuk melindungi anak-anak.
ECPAT Indonesia menekankan bahwa penegakan regulasi tidak boleh hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga harus melibatkan penyelenggara platform media sosial.
Selain itu, batas usia minimum harus ditentukan secara tegas melalui revisi Undang-Undang atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), bukan sekadar Peraturan Pemerintah (PP).
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls