search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Sanjaya Sampaikan 7 Ranperda Untuk Dibahas DPRD
Jumat, 12 November 2021, 21:50 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Tujuh buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam rapat paripurna masa persidangan III tahun 2021 bersama DPRD, yang dilakukan secara hybrid (secara tatap muka dan tayangan daring) pada Jumat (12/11). 

Tujuh buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang disampaikan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Tabanan tahun anggaran 2022. 

Selanjutnya Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung, selanjutnya Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

Kemudian Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Ranperda tentang retibusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

Bupati Sanjaya menyampaikan, pertimbangan mendasar yang melatar belakangi diajukannya tujuh buah Ranperda tersebut adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAs, yang merupakan dokumen awal perencanaan anggaran daerah dan menjadi pedoman dalam penyusun rencana APBD tahun anggaran 2022. 

Di mana pada APBD tahun anggaran 2022, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1,738 Triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 127,965 Miliar dari anggaran induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1,866 Triliun lebih. Dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1,763 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 191,070 Miliar lebih dari anggaran induk 2021 sebesar Rp.19.54 Triliun lebih. 

Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp.24,8 Miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2021. 

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya meminta agar komitmen wajib dilakukan agar pelaksanaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien, mengingat anggaran daerah merupakan informasi publik yang mencerminkan kebijakan daerah dan tertuang dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

“Kita semua dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta

implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia,” jelasnya. 

Termasuk juga untuk memenuhi amanat pasal 111 ayat 1, Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana rancangan peraturan daerah tentang APBD harus dievaluasi oleh Gubernur. 

“Untuk itu kami berharap rancangan APBD Kab Tabanan Tahun anggaran 2022 segera dapat kita sampaikan untuk dievaluasi dan dengan segera pula bisa disahkan,” katanya lebih lanjut.

Selebihnya Sanjaya juga harapkan dukungan berbagai kebijakan, sehingga tercipta peluang-peluang yang dapat mengarah pada perbaikan dan peningkatan kesempatan dalam memperoleh pendapatan dan berpartisipasi dalam pembangunan.

 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami